Jumat, 04 Desember 2015

(BAB IX) Konsultan Engineering

Konsultan adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk biaya, memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan asuransi kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat sendiri dan peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien.

Konsultan perencana merupakan mitra dari klien/owner ketika si klien/owner ingin membuat suatu bangunan sipil/prasarana fisik (gedung, pabrik, gudang, jalan, jembatan, dll). Perencana membantu kliennya dalam mendesign suatu bangunan sesuai dengan keinginannya. Keinginan di sini maksudnya mulai dari segala aspek yang berhubungan dengan hal-hal teknis sampai pada budget estimatenya. Jadi intinya kerja di konsultan itu sama saja berusaha untuk memuaskan sesorang dengan tujuan orang tsb kembali lagi kepada konsultan tsb dengan memberi pekerjaan lainnya. Jadi boleh dibilang ada sedikit hal yg berhubungan dengan “service to the consument”. Karena bidang pekerjaannya berhubungan dgn teknik makanya si perusahaan sering disebut juga consulting engineer.


Sumber :
https://andyprb.wordpress.com/2009/04/28/apa-itu-consulting-engineer/
http://eagusna.blogspot.co.id/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-ja-x_8215.html


(BAB VIII) Aspek Bisnis di Bidang Produksi & Design

Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada surat izin usaha untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
  • Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum, 
  • Merupakan kumpulan modal/saham, 
  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya, 
  • Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, 
  • Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi, 
  • Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas, 
  • Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS. 
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb:
  1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) : 
  2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1)) 
  3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu) 
  4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan 
  5. Permohonan pembuatan Srat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu, 
  6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). 
  7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan). 
KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing pihak.

Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
1. Pengangkatan
2. Informasi Gaji
3. Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
4. Pemutusan Hubungan Kerja

KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Pengertian Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional.

Sumber :
http://prasojobudisatriyo.blogspot.co.id/2012/03/aspek-bisnis-di-bidang-produksi-dan.html

(BAB VII) Peraturan dan Regulasi

Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.

Regulasi adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu. Istilah regulasi ini banyak digunakan dalam segala hal sehingga pengertiannya memamng cukup luas. Regulasi ini banyak digunakan untuk menggambarkan peraturan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Para ahli mengartikan regulasi sesuai dengan bidang atau ilmu yang dikaji. Untuk mengartikan regulasi mana harus dilihat dulu dalam bentuk atau bidang apa regulasi tersebut digunakan. Regulasi banyak diterapkan pada peraturan hukum negara, pada perusahaan atau pada beberapa bidang lainnya.

Pengertian regulasi bisnis dalam ilmu ekonomi bisnis adalag segala bentuk peraturan untuk ,engendalikan perilaku bisnis bisa dalam bentuk pembatasan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, regulasi dalam bidang industri, peraturan asosiasi perdagangan dsb.

Istilah regulasi memang sering di dengar dalam kehidupan sehari-hari. Regulasi sangat banyak maknanya karena banyak digunakan dalam berbagai bidang. Di bidang sosial, regulasi sering digunakan sebagai peraturan yang mengatur masyarakat seperti adanya norma. Regulasi akan mengatur tindakan atau perilaku masing-masing orang dan hal ini tidak boleh dilanggar. Dengan kata lain, Pengertian regulasi hukum dan bisnis memiliki makna terhadap acuan undang-undang tertentu yang diatur oleh pemerintah. Regulasi sangat luas cakupan maknanya. Karen itu regulasi banyak dipelajari dan digunakan dalam berbagi hal di masyarakat untuk kehidupan yang lebih teratur.

Sumber :
http://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-regulasi/
https://hillarynazwa.wordpress.com/2015/10/28/peraturan-dan-regulasi-it/

Jumat, 13 November 2015

(BAB VI) Standar Manajemen

Standar Manajemen
Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen mutu, yaitu untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap Negara.

Pengertian Sistem Manajemen Produksi TQM
Mutu terpadu atau disebut juga Total Quality Management (TQM) dapat didefinisikan dari tiga kata yang dimilikinya yaitu: Total (keseluruhan), Quality (kualitas, derajat/tingkat keunggulan barang atau jasa), Management (tindakan, seni, cara menghendel, pengendalian, pengarahan). Dari ketiga kata yang dimilikinya, definisi TQM adalah: “sistem manajemen yang berorientasi pada kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dengan kegiatan yang diupayakan benar sekali (right first time), melalui perbaikan berkesinambungan (continous improvement) dan memotivasi karyawan“(Kid Sadgrove, 1995). 

Pengertian Standar Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:200 7 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut. Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pengertian Standar Manajemen Lingkungan
Sistem manajemen lingkungan merupakan program yang harus diterapkan oleh setiap pemilik usaha atau perusahaan dalam bidang apapun sebagai jaminan bahwa usaha yang dijalankan tidak akan mendatangkan potensi merusak bagi lingkungan dalam operasinya. Agar setiap perusahaan atau usaha memiliki standar yang sama dalam hal menjalankan sistem operasional dengan standar ramah lingkungan, sistem manajemen lingkungan yang diterapkan masing-masing perusahaan harus berdasarkan standar resmi internasional yaitu ISO 14001. 

Standar ini wajib dituruti oleh berbagai perusahaan serta bidang usaha di seluruh dunia dalam hal operasi standar mereka dan yang melanggar akan menghadapi sanksi formal. Pemberlakuan prinsip-prinsip ISO 14001 berdasar pada pengertian lingkungan sebagai area di sekeliling wilayah operasi perusahaan atau organisasi yang mencakup berbagai faktor seperti air, tanah, udara, habitat makhluk hidup serta masyarakat sekitar. Penerapan prinsip-prinsip manajemen lingkungan secara optimal harus mencakup semua area ini bila ingin dianggap sebagai perusahaan yang terpercaya dan beretika.

Pengertian ISO
ISO 14000 adalah standar internasional tentang sistem manejemen lingkungan (Rothery, 1995) yang sangat penting untuk di ketahui dan di laksanakan oleh seluruh sektor industri. Mengapa di katakana sangat penting? Itu sangat jelas sekali bahwa segala aktivitas di semua sektor industri kecil, besar akan berpemgaruh pada lingkungan yang akan sangat berpengaruh bagi makluk hidup di sekitarnya, bukan hanya kita sebagai mausia, tetapi hewan dan tumbuhan akan juga mendapatkan dampaknya. Untuk lebih jelasnya berikut adalah penjelasan tentang ISO 14000, ISO 9000 dan ISO 14000 telah diimplementasikan oleh 610000 organisasi di 160 negara. ISO 9000 telah menjadi referensi internasional untuk keperluan manajemen kualitas dan ISO 14000 untuk manajemen lingkungan.

Pokok besar standar ISO sangat spesifik pada hasil, bahan, dan proses. Reputasi ISO 9000 dan 14000 dikenal sebagai ”standar sistem manajemen umum”. Umum disini maksudnya adalah standar yang sama dapat diaplikasikan pada organisasi apapun, besar atau kecil, apapun produk yang dihasilkannya. Sistem manajemen berarti struktur organisasi untuk mengatur prosesnya, atau aktifitasnya, untuk mengubah input sumber daya alam menjadi barang atau jasa yang mempertemukan tujuan organisasi, seperti kualitas kepuasan konsumen, mematuhi aturan, dan tujuan lingkungan.


Sumber :
www.https://jujubandung.wordpress.com/2012/09/25/mengenal-sistem-manajemen-lingkungan-berdasarkan-iso-14001/

www.sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/10/pengertian-dan-elemen-sistem-manajemen.html

www.pendidikanekonomi.com/2012/09/pengertian-dan-tujuan-iso-9000.html?m=1

Kamis, 12 November 2015

(BAB V) Standar Teknik

Pengertian Standar Teknik

     Standar, atau lengkapnya standar teknis, adalah suatu norma atau persyaratan yang biasanya berupa suatu dokumen formal yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam. Suatu standar dapat pula berupa suatu artefak atau perangkat formal lain yang digunakan untuk kalibrasi. Suatu standar primer biasanya berada dalam yurisdiksi suatu badan standardisasi nasional. Standar sekunder, tersier, cek, serta bahan standar biasanya digunakan sebagai rujukan dalam sistemmetrologi. Suatu kebiasaan, konvensi, produk perusahaan, atau standar perusahaan yang telah diterima umum dan bersifat dominan sering disebut sebagai "standar de facto".
     Sebuah standar, dapat dikembangkan dengan cara sendiri-sendiri atau unilateral, misalnya oleh suatu perusahaan, organisasi, militer, dll. Contoh standar perusahaan adalah Standar Operating Procedure (SOP). Standar juga dapat dikembangkan oleh suatu kelompok seperti persekutuan atau asosiasi perdagangan yang memiliki visi yang sama. Contohnya klasifikasi jenis oli yang standarnya dibuat oleh American Petroleum Institute (API), yang kemudian diadopsi menjadi standar internasional.
     Setiap negara memiliki Badan standardisasi dan biasanya memiliki lebih banyak keragaman standar dan umumnya mengembangkan standar sukarela. Standar-standar ini dapat menjadi suatu keharusan jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
      Proses standardisasi dapat melalui suatu pengumuman resmi atau dapat pula melibatkan konsensus formal dari pakar teknis.

Penggunaan Standard Teknik

   Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
   Sebuah standard teknik produk tidak harus membuktikan suatu produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi standard teknik atau dicap dengan nomor standard teknik: ini tidak, dengan sendirinya, menunjukkan bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan tertentu. Orang-orang yang menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau menetapkan (item bangunan kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan pilihan standard teknik yang tersedia, tentukan yang benar, menegakkan kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar. Validasi kesesuaian diperlukan.



Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Standar 
https://efesusgamaliel.wordpress.com/2011/05/08/standar-teknik/


Jumat, 30 Oktober 2015

(BAB IV) Organisasi Profesi & Kode Etik Profesi

Organisasi Profesi

   Organisasi profesi adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik.
   Ciri-ciri organisasi profesi menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut : 
  • Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama. 
  • Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi. 
  • Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi. 
Fungsi organisasi profesi 
Bidang pendidikan keperawatan 
  • Menetapkan standar pendidikan keperawatan 
  • Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut 
Bidang pelayanan keperawatan
  • Menetapkan standar profesi keperawatan 
  • Memberikan izin praktik 
  • Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan 
  • Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawata 

Kode Etik Profesi

   Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. 

   Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. 

   Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik. Tujuan utama kode etik profesi adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

Tujuan Kode Etik Profesi 
  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. 
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. 
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. 
  • Untuk meningkatkan mutu profesi. 
  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. 
  • Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi. 
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. 
  • Menentukan baku standarnya sendiri.



(BAB III) Pengertian Profesi dan Profesinoalisme


     Pengertian Profesi adalah suatu jabatan atau juga pekerjaan yang menuntut keahlian atau suatu keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan dari “profesi” selalu dapat dikaitkan dengan pekerjaan atau juga jabatan yang dipegang oleh seseorang,namun akan tetapi tidak semua pekerjaan atau suatu jabatan dapat disebut dengan profesi disebabkan karena profesi menuntut keahlian dari para pemangkunya. Hal tersebut mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau suatu jabatan yang disebut dengan profesi tidak bisa dipegang oleh sembarang orang, namun tetapi memerlukan suatu persiapan dengan melalui pendidikan serta pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tersebut tidak sama dengan profesi.

   Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.

   Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.


Sumber : http://www.maribelajarbk.web.id/
              http://www.pendidikanku.net

Kamis, 29 Oktober 2015

(BAB II) Pengertian Etika

Pengertian Etika

    Etika (Etimologi) , etika itu berasal dari bahasa Yunani yakni “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau juga adat kebiasaan (custom). Etika tersebut biasanya berkaitan erat dengan adanya perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yakni “Mos” serta dalam bentuk jamaknya ialah “Mores”, yang berarti adat kebiasaan atau juga cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), serta menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika serta moral kurang lebih sama pengertiannya, namun tetapi didalam kegiatan sehari-hari terdapat suatu perbedaan, yakni moral atau moralitas untuk suatu penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk dapat pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

Peran Etika dalam Perkembangan IPTEK

   Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.

   Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.


Sumber : http://www.pendidikanku.net/ 
             https://cipluk2bsi.wordpress.com

Senin, 12 Oktober 2015

(BAB I) Autobiografi

Waktu itu di Jakarta, 20 Febuari 1995, hari Senin. Hari dimana ibu saya dihilangkan dari semua dosanya, hari dimana bapak saya meneteskan air mata bahagianya karna buah cintanya yang pertama telah lahir kedunia. Faishal Lathif, itu nama yang diberikan oleh kedua orang tua saya, Bapak Djasiman dan Ibu Mulyatini dan hingga saat ini saya belum pernah berganti nama sekalipun. Saya tinggal dan dibesarkan di kota hujan, Bogor, bersama satu satunya adik laki-laki saya benama M. Hafiz Ramadhan yang usianya hanya berbeda 4 tahun lebih muda daripada saya. Ayah saya adalah seorang teknisi di perusahaan swasta di daerah Bekasi, dan ibu saya seorang ibu rumah tangga yang sangat luar biasa.
Saya sangat yakin bahwa kedua orang tua saya adalah orang yang hebat, berkat didikan serta kasih sayangnya, diumur 4 tahun saya sudah bisa membaca dan memasuki sekolah Taman Kanak-kanak, setahun lebih muda dibandingkan dengan anak-anak lainnya. Setahun menjalani pendidikan di TK Nurul Bahri, saya melanjutkan ketinggat Sekolah Dasar, SDN Tlajung Udik 02. Selama 6 tahun saya bersekolah di SD, prestasi saya cukup baik, terbukti dengan saya sempat mendapatkan rangking, tentu menjadi suatu kebanggaan tersendiri.
Saat ini saya sedang menempuh pendidikan Strata1 di salah satu perguruan tinggi swasta di daerah Depok, Universitas Gunadarma. Teknik mesin, jurusan yang menurut saya paling cocok, karna selain tidak banyak materi yang perlu dihafal, teknik mesin umumnya banyak dibutuhkan pada kehidupan sehari-hari. Tidak banyak kegiatan yang saya lakukan dibangku perkuliahan ini, karna saya hanya ingin fokus kuliah, cepat lulus lalu bekerja.
Berbeda ketika saya berada di bangku Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan. Saat saya berada dibangku SMP, saya sempat mengikuti ekstrakulikuler Palang Merah Remaja, salah satu ekskul wajib yang ada di SMP Negeri 1 Cileungsi. Selain PMR saya  juga sempat mengikuti team atletik, salah satu kegiatan dibidang keolahragaan. Setelah 3 tahun menjalani pendidikan di SMP, saya melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, di SMK 1 Al-Hadiid di daerah Cileungsi, Bogor, yang sebenarnya bukan sekolahan impian saya. Saya bercita-cita memasuki SMK Negeri unggulan di daerah Jakarta, namun cita-cita hanyalah cita-cita, karna ada kendala kekurangan dalam persyaratan saat pendaftaran akhirnya saya tidak bisa memasuki sekolah impian saya tersebut .
Masa-masa SMK memanglah  menjadi masa-masa yang paling indah. Begitulah kebanyakan orang berkata apabila ia sedang mengenang masa sekolahnya, terlebih lagi di masa SMK. Saya juga tidak dapat memungkiri itu karena memang saya rasakan sendiri, selain sensasi indah, banyak juga pengalaman dan pelajaran yang bisa didapat. Salah satunya di organsasi yang saya ikuti di lingkungan rumah, Karang Taruna. Singkat cerita pertama kali saya mengikuti rapat organisasi Kartun RW 27 saya langsung dipilih sebagai sekretaris Kartun RW 27, dan Untuk pertama kalinya di Kartun saya di beri tanggung jawab untuk menjadi koordinator lomba futsal dalam acara 17 Agustus. Belum ada pengalaman apapun, Hanya berbekal nekat dan semangat dari teman-teman saya sehingga saya yakin untuk menjadi penanggung jawabnya, walaupun masih ada sedikit  kendala disana-sini. Di Karang taruna saya mulai belajar mengenai organisasi sosial, karena organisasi sosial sangat berbeda dengan organisasi yang ada di sekolah, seperti Osis, PMR dan sebagainya.
“Music Is My Life”, jika kalian pernah mendengar pribahasa itu dan menyetujuinya, saya  pun begitu, saya suka menyanyi, meskipun saya tidak ingin menjadi penyanyi, hanya saja rasanya jika tidak mendengarkan musik sehari saja ada sesuatu yang kurang. Kalian tidak setuju? Tak apa, saya tidak peduli, setiap orang berhak atas pendapatnya masing masing, bukan?. Selain itu saya juga suka hal yang menantang,  berpetualang ke tempat baru, ke gunung, pantai, air terjun, apapun, saya suka jalan jalan, kecuali jalan jalan di mall, mall? Ahh rasanya setiap laki-laki pasti mengetahui alasannya. Menurut saya jalan-jalan bukanlah sekedar pergi kesuatu tempat, lebih dari itu, ia melibatkan kebutuhan kesehatan rohaniah dan tentu kepuasan diri. Rasanya bisa merefresh fikiran dan sekedar untuk menghilangkan penat setelah beraktifitas dalam seminggu penuh. Meskipun begitu, jika disuruh memilih, saya lebih suka menikmati liburan bersama keluarga dirumah, berkumpul, mengobrol, karena menghabiskan waktu akhir pekan bersama keluarga adalah sesuatu yang tidak bisa di beli oleh apapun.
Selain itu, saya suka berolah raga, futsal, bersepeda, berenang, dan masih banyak lagi, tentu impian setiap orang adalah mempunyai tubuh yang ideal, sayapun begitu, hanya saja bukan suatu obsesi untuk menjadi ideal, sehat lebih penting. Dulu saya gemar membaca, komik, fiksi, dan buku cerita lainnya, tapi entahlah sekarang hobi itu juga sudah hilang dimakan zaman. Entah apa yang membuat saya sendiri melupakan hobi membaca ini, terkadang sudah sibuk dengan segala tugas, sehingga hobi yang satu ini saya lupakan. Oke saya tau ini hal yang buruk. Berpindah dari hobi membaca, hobi saya saat ini adalah, Tidur. Saya bisa terlelap dalam hitungan detik, jika sudah melihat kasur, bantal, dan guling saya bisa langsung tertidur pulas. Dan sampai saat ini belum ada orang yang bisa membangunkan saya dengan cepat, termasuk ibu saya. Maafkan saya, Bu.
Oke kita lanjut Berbicara soal sifat, tidak banyak yang bisa saya paparkan, karna menilai diri sungguh sangat sulit dibandingan harus menilai orang lain. Oaring-orang bilang saya termasuk pribadi yang tertutup dan tidak banyak bicara, saya lebih senang mendengarkan cerita orang lain. Saya pendengar yang cukup baik, terbukti banyak teman-teman yang datang kepada saya hanya untuk curhat atau sekedar bercerita. Saya terkesan pemalu dan lebih cuek bila baru mengenal seseorang, namun itu  hanyalah gambaran sementara, setelah jauh mengenal saya, pasti semua hal yang dikatakan tersebut akan berbanding terbalik, karna pada dasarnya saya adalah orang yang cukup mudah untuk beradaptasi di tempat yang baru.
Salah satu sifat buruk saya adalah cepat bosan, saya tidak suka berdiam diri ditempat dan tidak melakukan aktifitas apapun, menurut saya sesuatu yang baru itu selalu menyenangkan, entah teman baru, lingkungan baru, apapun. Meskipun begitu, saya cenderung pribadi yang agak tertutup, saya hanya bercerita pada teman-teman terdekat dan yang menurut saya bisa dipercaya, dan yang pasti nyaman, itupun jika saya mau. Oke bisa kita simpulkan bersama sama bahwa saya adalah orang yang moody.
Terlepas dari itu semua, saya cukup bahagia dengan kehidupan yang saya miliki sekarang., dikelilingi oleh orang orang yang saya sayangi dan menyayangi saya. Alhamdulillah sampai saat ini belum ada masalah yang belum bisa saya selesaikan. Karena hidup harus sesederhana mungkin, dan saya selalu berusaha untuk menjadi pribadi yang pemaaf, karna sungguh memendam amarah itu sangat mengganjal. Tidak ada yang sempurna di dunia ini, maka dari itu wajar jika seseorang melakukan suatu kesalahan.
       Entahlah saya bingung harus bercerita apalagi, mendeskripsikan diri sendiri sungguh bukan keahlian saya. Saya selalu berusaha untuk memperbaiki kekurangan yang ada dalam diri saya, dan tidak menjadikan kekurangan yang ada dalam diri saya sebagai suatu halangan untuk bisa lebih baik. Tetap terus berdoa dan berusaha agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan seimbang. Karena hanya doa yang dapat merubah takdir. Sebaik-baiknya Rencana yang telah kita buat, Rencana Tuhan Yang Maha Esa tetaplah yang paling terbaik.

   Faishal Lathif                                                                         Agus Sofwan
     (Penulis)                                                                (Dosen Mata Kuliah Etika Profesi)