Jumat, 04 Desember 2015

(BAB IX) Konsultan Engineering

Konsultan adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk biaya, memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan asuransi kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat sendiri dan peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien.

Konsultan perencana merupakan mitra dari klien/owner ketika si klien/owner ingin membuat suatu bangunan sipil/prasarana fisik (gedung, pabrik, gudang, jalan, jembatan, dll). Perencana membantu kliennya dalam mendesign suatu bangunan sesuai dengan keinginannya. Keinginan di sini maksudnya mulai dari segala aspek yang berhubungan dengan hal-hal teknis sampai pada budget estimatenya. Jadi intinya kerja di konsultan itu sama saja berusaha untuk memuaskan sesorang dengan tujuan orang tsb kembali lagi kepada konsultan tsb dengan memberi pekerjaan lainnya. Jadi boleh dibilang ada sedikit hal yg berhubungan dengan “service to the consument”. Karena bidang pekerjaannya berhubungan dgn teknik makanya si perusahaan sering disebut juga consulting engineer.


Sumber :
https://andyprb.wordpress.com/2009/04/28/apa-itu-consulting-engineer/
http://eagusna.blogspot.co.id/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-ja-x_8215.html


(BAB VIII) Aspek Bisnis di Bidang Produksi & Design

Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada surat izin usaha untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
  • Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum, 
  • Merupakan kumpulan modal/saham, 
  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya, 
  • Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, 
  • Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi, 
  • Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas, 
  • Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS. 
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb:
  1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) : 
  2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1)) 
  3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu) 
  4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan 
  5. Permohonan pembuatan Srat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu, 
  6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). 
  7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan). 
KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing pihak.

Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
1. Pengangkatan
2. Informasi Gaji
3. Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
4. Pemutusan Hubungan Kerja

KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Pengertian Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional.

Sumber :
http://prasojobudisatriyo.blogspot.co.id/2012/03/aspek-bisnis-di-bidang-produksi-dan.html

(BAB VII) Peraturan dan Regulasi

Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.

Regulasi adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu. Istilah regulasi ini banyak digunakan dalam segala hal sehingga pengertiannya memamng cukup luas. Regulasi ini banyak digunakan untuk menggambarkan peraturan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Para ahli mengartikan regulasi sesuai dengan bidang atau ilmu yang dikaji. Untuk mengartikan regulasi mana harus dilihat dulu dalam bentuk atau bidang apa regulasi tersebut digunakan. Regulasi banyak diterapkan pada peraturan hukum negara, pada perusahaan atau pada beberapa bidang lainnya.

Pengertian regulasi bisnis dalam ilmu ekonomi bisnis adalag segala bentuk peraturan untuk ,engendalikan perilaku bisnis bisa dalam bentuk pembatasan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, regulasi dalam bidang industri, peraturan asosiasi perdagangan dsb.

Istilah regulasi memang sering di dengar dalam kehidupan sehari-hari. Regulasi sangat banyak maknanya karena banyak digunakan dalam berbagai bidang. Di bidang sosial, regulasi sering digunakan sebagai peraturan yang mengatur masyarakat seperti adanya norma. Regulasi akan mengatur tindakan atau perilaku masing-masing orang dan hal ini tidak boleh dilanggar. Dengan kata lain, Pengertian regulasi hukum dan bisnis memiliki makna terhadap acuan undang-undang tertentu yang diatur oleh pemerintah. Regulasi sangat luas cakupan maknanya. Karen itu regulasi banyak dipelajari dan digunakan dalam berbagi hal di masyarakat untuk kehidupan yang lebih teratur.

Sumber :
http://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-regulasi/
https://hillarynazwa.wordpress.com/2015/10/28/peraturan-dan-regulasi-it/